Nagan Raya|Liputan1.net – Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. Langkah ini diambil menyusul dugaan penyalahgunaan wewenang dan kelalaian pelayanan publik yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Hal tersebut di terima Krue media melalui press release yang di bagikan Ketua LANA Melalui pesan WhatsApp Kamis Malam 07-08-2025.
Ketua Umum LANA, Teuku Laksamana, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari mantan karyawan PT. Mandala Finance yang mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara tidak layak. Selain itu, perhitungan pesangon yang diberikan juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut keterangan, salah satu mantan karyawan telah mengadukan persoalan tersebut ke Disnaker Nagan Raya. Namun, hingga saat ini, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
“Dinas Tenaga Kerja seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi hak-hak pekerja. Tapi dalam kasus ini, kami melihat adanya indikasi pembiaran dan sikap abai dari pihak terkait. Ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip pelayanan publik,” ujar Teuku Laksamana.
Lebih lanjut, LANA mendesak Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Disnaker dan jajarannya. Evaluasi menyeluruh diperlukan guna memastikan lembaga tersebut menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional serta berpihak pada keadilan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Surat aduan resmi ke Ombudsman RI adalah bentuk komitmen kami dalam membela kepentingan masyarakat,” tegas Teuku Laksamana.
LANA menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong transparansi serta akuntabilitas lembaga-lembaga publik, khususnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak dasar tenaga kerja.
Sementara itu Disnaker Nagan Raya belum di konfirmasi terkait Hal tersebut.
Koresponden : Desta












































