Diduga Serang Nama Bupati Rohil Secara Pribadi, Kuasa Hukum Laporkan Media MimbarRiau.Com ke Dewan Pers

LIPUTAN 1

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 03:38 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagansiapiapi —— Terkait pemberitaan di media siber MimbarRiau.com yang diunggah pada tanggal 12 Mei 2025 dengan judul berita “Menuju 100 Hari Kepemimpinan Bupati Rohil, Muhajirin: Memalukan”, Cutra Andika Siregar, SH, MH selaku Kuasa Hukum H. Bistamam yang saat ini menjabat sebagai Bupati Rohil mengadukan media dan wartawan yang menulis berita tersebut kepada Dewan Pers pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025.

Hal tersebut disampaikan Citra Andika Siregar,SH, Kuasa Hukum H.Bistamam kepada media dalam pres rilisnya.Kamis (22/05/2025)

” Pengaduan kita terhadap media tersebut, telah diregistrasi oleh Sekretariat Dewan Pers dengan nomor aduan 2505038.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Materi pokok pengaduannya adalah, pers bersangkutan diduga menyiarkan informasi yang tidak benar (hoak) dan tidak akurat, tidak melakukan konfirmasi kepada H Bistamam maupun pihak terkait sebelum menyiarkan berita.

Sehingga beritanya menjadi tidak berimbang, dan diduga pers bersangkutan sengaja membangun opini publik untuk membunuh karakter H. Bistamam baik sebagai pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai Bupati Rohil. Muatan pemberitaan hanya berisi opini pribadi narasumber, dalam hal ini Muhajirin dengan narasi yang tendensius dan cenderung tidak beretika menyerang pribadi H. Bistamam dengan sebutan pikun dan lain sebagainya. Sehingga pemberitaan tersebut diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. beber Citra Andika Siregar,SH

Harapan dan tuntutan pengadu dengan mengadukan pemberitaan tersebut agar pihak teradu perusahaan pers dan wartawannya diperiksa, dan dijatuhi sanksi oleh Dewan Pers untuk efek jera agar kedepannya lebih hati-hati dalam memuat berita dengan mematuhi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik sebagai kitabnya dalam menjalan profesi Jurnalis

Serta memberikan rekomendasi kepada kami sebagai pengadu, yang merasa dirugikan akan pemberitaan yang disajikan oleh teradu. Untuk menghapus berita tersebut dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada H. Bistamam baik sebagai pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai Bupati Rohil.

Sementara, Masridodi Manguncong, SH dan Rahmad Hidayat, SH yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum H. Bistamam menyampaikan “Kita uji dulu pemberitaan tersebut di Dewan Pers, hasil keputusan Dewan Pers nantinya akan menjadi referensi bagi kami untuk mengajukan laporan/pengaduan ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana “Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 45 ayat (4) atau (6) jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”.tutup Tim Kuasa Hukum H. Bistamam dengan tegas……(Rilis)

Sumber : Citra Andika Siregar,SH /DPP AMI

Berita Terkait

Presisi dalam Keterbukaan, Komisi Informasi Apresiasi Langkah Inovatif Polda Riau
Wow… Ada Apa Proyek Min Dua Takalar Pada Roboh
Parkiran Toko Bangunan Sinar Makmur Pari’risi Dikeluhkan, Bikin Macet Setiap Hari
Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi
SPPG Polda Banten Siap Jadi Role Model: Jaga Mutu dan Gizi Berkualitas Demi Generasi Emas 2045
Raja Simatupang Sindir Pedas: ‘Guru DPO di Bekasi Lebih Sakti dari Tahanan KPK
Bangunan Sekolah dari Baja Bekas? Proyek Revitalisasi SMP PGRI 2 Ciambar Jadi Cermin Buram Pengelolaan Dana Pendidikan
Kekerasan terhadap Wartawan, SWI: Jangan Pernah Berkompromi dengan Intimidasi

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:18 WIB

Dugaan Masalah Dalam Pembangunan Puskesmas Pembantu di Desa Jipang, Gowa  

Kamis, 6 November 2025 - 10:24 WIB

Rehabilitasi Pustu Jipang Diduga Asal Jadi

Rabu, 5 November 2025 - 20:08 WIB

Kualitas Pekerjaan CV Mega Buana Amrul Aduk , Sangat Di Ragukan Kualitasnya Oleh DPP Lembaga GNPM

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:53 WIB

Dari Ladang untuk Negeri: Ir. H. Bahrudin dan Hj. Bintiah Manurung Bangun Harapan Baru bagi Petani

Selasa, 9 September 2025 - 23:50 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Tanam 5.810 Bibit Kelapa Dukung Program Nasional Ketahanan Pangan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:05 WIB

Wartawan Berhak Membela Diri, Pasal 49 KUHP Jadi Tamparan Keras untuk Opini Sesat

Minggu, 24 Agustus 2025 - 00:29 WIB

Dinas Bina Marga Jabar Gerakkan Pemeliharaan Jalan Strategis, Rp34,2 Miliar untuk Ruas Cikunir

Senin, 18 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Perlombaan MTQ dan Perlombaan HUT RI Desa Pasi Birah Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat Resmi Ditutup

Berita Terbaru