Polri Bongkar Kasus Besar Peredaran Sianida Ilegal, Amankan 6.000 Drum di Surabaya dan Pasuruan

RUSDIANTO TIOKI

- Redaksi

Rabu, 14 Mei 2025 - 23:15 WIB

50354 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap kasus peredaran bahan kimia berbahaya berupa sianida secara ilegal di wilayah Surabaya dan Pasuruan. Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan sekitar 6.000 drum sianida, setara dengan 20 kontainer, menjadikannya sebagai pengungkapan terbesar kasus sianida yang pernah terjadi di Indonesia.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus ini telah diperiksa dan resmi ditahan pada hari ini.

“Pengungkapan distribusi sianida ilegal ini merupakan bagian dari upaya Mabes Polri dalam meminimalisir praktik penambangan emas ilegal yang kerap menggunakan sianida dalam proses pemisahan emas,” ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin Dirtipidter Bareskrim Polri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak kepolisian juga tengah mendalami aspek perizinan impor bahan kimia tersebut. Sesuai regulasi yang berlaku, hanya dua BUMN, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah, yang berhak melakukan impor sianida secara legal. Jika dilakukan oleh pihak lain, penggunaannya harus untuk kepentingan sendiri dan wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Perdagangan.

Namun, dalam kasus ini, tersangka diketahui menggunakan izin perusahaan lain yang izinnya telah habis masa berlakunya, kemudian menjual kembali sianida tersebut ke pihak lain. “ Para pembeli sebagian besar berada di wilayah Indonesia Timur, seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah “ imbuh Brigjen Pol Nunung Syaifuddin Dirtipidter Bareskrim Polri.

Penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, termasuk pembeli dan distributor bahan berbahaya ini.

(**Rsds)

Berita Terkait

Aksi Sosial FAME DPW Jatim: “FAME Berbagi” Digelar di Malang, Blitar, Nganjuk, dan Bojonegoro
Hari Juang Polri 2025 Dipusatkan di Surabaya, Kapolri Pimpin Langsung Upacara
Satgas Pemberantasan Premanisme Polda Jatim Berhasil Ungkap 1.198 Kasus Dalam Ops Pekat II Semeru 2025*
Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar*
Lonjakan Produksi Jagung di Wilayah Polda Jatim Dukung Program Swasembada Pangan*
Jelang Pelantikan Kepala Daerah, Pagar Nusa Wilayah Jatim Gelar Silahturahmi dan Deklarasi Damai
Jennifer Aurelia Bakal Rilis Album Lagu Versi Indonesia dan Mandarin
Barack Obama: A Legacy of Progress and Change

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:49 WIB

Tidak Ada Jaminan Keamanan untuk Wartawan Jika Negara Bungkam Terhadap Teror semacam Ini

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 00:59 WIB

Kasus Dana Desa Macet Bertahun-tahun, Dugaan Korupsi Pulih Kombih Jadi Luka Terbuka Bagi Warga Tualang

Senin, 11 Agustus 2025 - 23:04 WIB

Dugaan Pelecehan Anak Yatim oleh Oknum PT Asdal: Luka di Tengah Kebun Sawit Subulussalam

Senin, 28 Juli 2025 - 15:48 WIB

MTQ 2025 Subulussalam, Tradisi Tahunan yang Menyatukan Iman, Budaya, dan Bangsa

Minggu, 27 Juli 2025 - 14:13 WIB

Klarifikasi Proyek TPA dan Dana Desa: Nurasiah Padang Tantang Pihak yang Menuduh Hadirkan Bukti

Sabtu, 19 Juli 2025 - 02:20 WIB

Mental Preman dan Perampok Anggaran? Oknum Camat Sultan Daulat Harus Diusut Tuntas

Sabtu, 19 Juli 2025 - 01:48 WIB

Warga Kecil Jadi Korban, Wartawan Abal-Abal Aman: Dimana Hukum Saat Privasi dan Reputasi Diinjak?

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:02 WIB

Pj. Kepala Desa Teladan Baru Disorot: Pengalihan Dana Tanpa Papan Proyek dan Keterlambatan BLT Timbulkan Kecurigaan

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB