Bandung, LIPUTAN 1.Net – Praktik pengelolaan Dana Desa di Desa Sukaluyu, Kecamatan Pangalengan, tengah menjadi sorotan setelah Kepala Desa H. Koswara, A.Md diduga mengabaikan ketentuan swakelola dalam proyek pembangunan rabat beton tahap II Tahun Anggaran 2024.
Koswara disebut telah menunjuk CV Waluku Raya sebagai pelaksana proyek senilai Rp583 juta melalui SPK resmi bernomor 474/74/DS/V/2024. Penunjukan ini dinilai bertentangan dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018 yang secara eksplisit mengatur bahwa proyek fisik dari Dana Desa harus dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat desa.
SPK tersebut menggunakan atribut resmi pemerintah desa—kop surat dan logo Kabupaten Bandung—dan ditandatangani langsung oleh Kepala Desa bersama Kepala Cabang perusahaan, lengkap dengan stempel serta materai.
Seorang advokat, AEW, menilai langkah tersebut berpotensi merusak semangat Dana Desa sebagai sarana pemberdayaan dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan desa.
“Harus ada penelusuran dari APIP dan APH. Jangan biarkan pelanggaran seperti ini dibiarkan hingga menjadi budaya,” tegasnya.
Red *A.S*












































