Permasalahan Patok Tanah di Rancabali, Ini Penjelasan BPN Kabupaten Bandung

Kabiro

- Redaksi

Kamis, 10 April 2025 - 22:33 WIB

50140 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permasalahan Patok Tanah di Rancabali, Ini Penjelasan BPN Kabupaten Bandung

 

Bandung , liputan 1. net | Menanggapi isu pemasangan patok di wilayah Rancabali, Kepala Seksi Sengketa BPN Kabupaten Bandung, Aria Wijaya, SH, menjelaskan bahwa pihaknya hanya memproses permohonan sertifikat tanah berdasarkan prosedur dan kelengkapan data yuridis dan fisik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami tidak bisa menolak jika ada permohonan masuk. Sepanjang data yuridis dan fisiknya sesuai SOP, maka akan kami proses,” ujarnya, Kamis (10/04/2025).

 

Terkait pemasangan patok, Aria menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban pemilik tanah. “Kalau dia punya dasar kepemilikan yang sah dan tidak ada yang menegur saat pasang patok, berarti clear. Tapi kalau ada yang komplain, berarti ada masalah di objek tanah tersebut,” katanya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa BPN tidak mengetahui secara langsung siapa yang menguasai fisik tanah di lapangan. Oleh karena itu, pemasangan patok harus dilakukan secara mandiri oleh pemilik lahan, dengan memperhatikan persetujuan dari tetangga yang berbatasan dan diketahui pemerintah desa.

 

“BPN hanya memproses berdasarkan data. Kami tidak bisa menyampaikan informasi sembarangan karena bisa menimbulkan salah tafsir,” tambahnya.

 

Terkait laporan masyarakat soal lahan di Rancabali, Aria menyebut pihaknya tetap menerima dan mempelajari setiap permintaan klarifikasi yang masuk. Namun jika persoalan sudah masuk ke ranah kepolisian, maka itu di luar wewenang BPN.

 

“Kalau memang ada permintaan keterangan dari pihak kepolisian, kami akan sampaikan data yang kami miliki. Jika tidak ada, kami juga akan jelaskan apa adanya,” jelasnya.

 

Ia menutup dengan menekankan pentingnya pemasangan patok sebagai bagian dari proses legalisasi tanah sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021. “Pemasangan patok bukan hanya administratif, tapi juga langkah awal untuk pengakuan legal atas tanah,” pungkasnya. Red ***

Berita Terkait

Disdikbud Subang Gelar Uji Kompetensi Guru, Perkuat Profesionalisme Pendidik Menuju Pendidikan Berkualitas
SWI Sambut Positif Arahan Dewan Pers, Siap Tingkatkan Standar Keanggotaan Wartawan
Membangun Pendidikan Berkualitas, Jambore GTK Subang Hadirkan Ruang Kolaborasi dan Inovasi
Dari Sawah untuk Negeri, Kepemimpinan Humanis Kapolsek Cicalengka Dorong Panen Melimpah di Empat Desa
Bareskrim Polri Musnahkan Ribuan Kilogram Bawang Impor Ilegal dari Jalur Tikus Perbatasan Malaysia*
Momentum Hari Kebangkitan Nasional, Mahasiswa Karawang Ajak Pemuda Jaga Persatuan dan Demokrasi
Wamendes PDT Sambut Hangat Audiensi SWI, Dukung Munas dan HKPS 2026 di Desa

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Polisi Gagalkan Keberangkatan 6 CPMI Asal Sulut ke Myanmar, Diduga Direkrut Jaringan Judi Online

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:16 WIB

Wakapolda Sulut Brigjen Pol Awi Setiyono Sigap Bantu Korban Laka Lantas

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:42 WIB

Polri untuk Masyarakat, Ditlantas Polda Sulut Resmikan Bedah Rumah dan Bagikan Sembako di Malalayang

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:59 WIB

121 Calon Bintara dan Tamtama Polri Dinyatakan Lulus Terpilih, Polda Sulut Tegaskan Seleksi Berjalan Bersih dan Transparan

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:11 WIB

Polda Sulut Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:09 WIB

Kado Hari Bhayangkara ke-80, Sebanyak 290 Personel Polda Sulut Terima Kenaikan Pangkat

Senin, 29 Juni 2026 - 19:03 WIB

Dirreskrimum Polda Sulut Paparkan Capaian Pengungkapan Kasus Semester I Tahun 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:45 WIB

Polda Sulut Gelar Kejuaraan Menembak Antar PJU dan Polres Jajaran Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru