Permasalahan Patok Tanah di Rancabali, Ini Penjelasan BPN Kabupaten Bandung
Bandung , liputan 1. net | Menanggapi isu pemasangan patok di wilayah Rancabali, Kepala Seksi Sengketa BPN Kabupaten Bandung, Aria Wijaya, SH, menjelaskan bahwa pihaknya hanya memproses permohonan sertifikat tanah berdasarkan prosedur dan kelengkapan data yuridis dan fisik.
“Kami tidak bisa menolak jika ada permohonan masuk. Sepanjang data yuridis dan fisiknya sesuai SOP, maka akan kami proses,” ujarnya, Kamis (10/04/2025).
Terkait pemasangan patok, Aria menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban pemilik tanah. “Kalau dia punya dasar kepemilikan yang sah dan tidak ada yang menegur saat pasang patok, berarti clear. Tapi kalau ada yang komplain, berarti ada masalah di objek tanah tersebut,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa BPN tidak mengetahui secara langsung siapa yang menguasai fisik tanah di lapangan. Oleh karena itu, pemasangan patok harus dilakukan secara mandiri oleh pemilik lahan, dengan memperhatikan persetujuan dari tetangga yang berbatasan dan diketahui pemerintah desa.
“BPN hanya memproses berdasarkan data. Kami tidak bisa menyampaikan informasi sembarangan karena bisa menimbulkan salah tafsir,” tambahnya.
Terkait laporan masyarakat soal lahan di Rancabali, Aria menyebut pihaknya tetap menerima dan mempelajari setiap permintaan klarifikasi yang masuk. Namun jika persoalan sudah masuk ke ranah kepolisian, maka itu di luar wewenang BPN.
“Kalau memang ada permintaan keterangan dari pihak kepolisian, kami akan sampaikan data yang kami miliki. Jika tidak ada, kami juga akan jelaskan apa adanya,” jelasnya.
Ia menutup dengan menekankan pentingnya pemasangan patok sebagai bagian dari proses legalisasi tanah sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021. “Pemasangan patok bukan hanya administratif, tapi juga langkah awal untuk pengakuan legal atas tanah,” pungkasnya. Red ***












































