Sebut 6 Alasan Pokok, Politisi Muda Partai Aceh Minta Gubernur Segera Lantik Sekda dan Kepala SKPA Defenitif

LIPUTAN 1

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025 - 02:24 WIB

5096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINGKIL  | Provinsi Aceh pasca MOU memiliki Undang-Undung (UU) khusus yang berbeda dengan 33 provinsi lain yang ada di Indonesia, UU tersebut adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dimana Undang-Undang khusus ini memberikan
kewenangan lebih kepada Gubernur Aceh untuk segera melantik Sekretaris Daerah (Sekda) definitif serta kepala dinas lainnya. UU ini juga memberikan otonomi khusus kepada Aceh, termasuk dalam hak pengelolaan Pemerintahan Daerah.

Oleh karena itu, Gubernur Aceh harus segera mengambil gerakan yang cepat dalam membuat kabinet kerja yang mampu membantu menyukseskan visi dan misi Gubernur Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut diungkapkan oleh Politisi Muda Partai Aceh, M. Jirin Capah, SE kepada media Senin, (17 /03/2025), melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi.

Menurut Jirin, salah satu ketentuan penting dalam undang-undang ini adalah bahwa Pemerintah Aceh diberikan kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan sumber daya daerah, termasuk dalam hal pengangkatan pejabat.

“Dalam konteks ini, pelantikan Sekda definitif dan kepala dinas sangat penting untuk memastikan pemerintahan berjalan efektif dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh,” ujar Jirin.

Lebih lanjut, kata Jirin, dalam praktiknya, ketidakhadiran pejabat definitif seperti Sekda dan kepala dinas dapat menghambat kinerja pemerintahan daerah, sehingga dapat berdampak pada implementasi kebijakan dan pembangunan yang seharusnya dilakukan. Oleh karena itu, UU ini mendorong agar posisi-posisi penting ini segera diisi oleh pejabat definitif yang dipilih dan dilantik sesuai prosedur yang berlaku.

“Adapun Hal yang sangat penting dan urgen terletak pada posisi Sekda Aceh yang masih Plt. Hal itu akan berdampak kepada stabilitas utama birokrasi Aceh dan juga menjadi ancaman nyata bagi jalannya roda birokrasi di Aceh,” terang Jirin.

Jirin menjelaskan, beberapa ancaman bagi birokrasi di Pemerintahan Aceh yang berpotensi timbul karena banyaknya pejabat yang belum defenitif, antara lain:

1. Kepemimpinan yang Lemah: Plt Sekda tidak memiliki kewenangan penuh seperti pejabat definitif. Hal ini dapat menghambat proses pengambilan keputusan penting dan juga menyebabkan kebijakan yang diambil tidak konsisten atau kurang berani, serta menurunkan kualitas tata kelola pemerintahan.

2. Ketidakpastian dalam Birokrasi. Dengan jabatan Sekda yang belum definitif, dapat menciptakan ketidakpastian dalam struktur birokrasi. ASN mungkin merasa tidak memiliki arah yang jelas atau stabilitas dalam pekerjaannya, yang pada akhirnya dapat menurunkan produktivitas dan semangat kerja.

3. Tantangan dalam Perencanaan dan Implementasi Kebijakan: Plt Sekda seringkali sulit untuk merencanakan kebijakan jangka panjang atau program besar yang membutuhkan keputusan strategis, karena jabatan yang sementara dapat membatasi kewenangan mereka. Hal ini bisa memperlambat proses pembangunan dan reformasi yang diperlukan di Provinsi Aceh.

4. Terhambatnya Pengembangan SDM: Tanpa pejabat definitif akan berdampak pada pengembangan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pemerintahan Aceh.

5. Potensi Konflik Birokrasi: Ketidakjelasan status jabatan Sekda bisa menyebabkan ketegangan dalam birokrasi, dengan adanya ketidakpuasan di kalangan pejabat dan staf yang mungkin merasa lebih sulit untuk berkembang atau dipromosikan di bawah pimpinan sementara.

6. Kerugian Reputasi Pemerintah. Di mata publik dan masyarakat, penunjukan Plt untuk jabatan yang penting bisa menciptakan persepsi bahwa pemerintah tidak serius dalam menjalankan administrasi publik yang baik. Ini bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap Gubernur Aceh.

“Maka dari itu kita mendorong Gubernur segera mengambil langkah-langkah yang tertuang pada pasal 102 dan 103 UU nomor 11 Tahun 2006 tersebut. Hal itu sangat penting bagi pemerintah Provinsi Aceh agar posisi Sekda segera definitif, guna menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan efektivitas layanan publik yang lebih optimal,” ujar mantan anggota DPRK Aceh Singkil tersebut. (*)

Berita Terkait

Proses Hukum atau Alat Tekanan? Sidang Yakarim Munir Ungkap Batas Kabur antara Pidana dan Perdata
REPRO Dorong Presiden Bentuk Tim Audit Aktivitas Perusahaan Sawit di Aceh Singkil
Mayat Terikat di Pesantren Aceh Singkil: Perampokan Berujung Maut?
Kriminalisasi HGU di Aceh Singkil-Subulussalam: Perusahaan Sawit Diduga Rampas Lahan, Ancam Ekosistem”

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 21:50 WIB

Parkiran Toko Bangunan Sinar Makmur Pari’risi Dikeluhkan, Bikin Macet Setiap Hari

Selasa, 4 November 2025 - 06:05 WIB

Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:48 WIB

SPPG Polda Banten Siap Jadi Role Model: Jaga Mutu dan Gizi Berkualitas Demi Generasi Emas 2045

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:06 WIB

Raja Simatupang Sindir Pedas: ‘Guru DPO di Bekasi Lebih Sakti dari Tahanan KPK

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:28 WIB

Bangunan Sekolah dari Baja Bekas? Proyek Revitalisasi SMP PGRI 2 Ciambar Jadi Cermin Buram Pengelolaan Dana Pendidikan

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:13 WIB

Kekerasan terhadap Wartawan, SWI: Jangan Pernah Berkompromi dengan Intimidasi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:46 WIB

Musyawarah Hangat di Sukamaju: Warga dan Pemerintah Desa Satu Suara Lanjutkan Program Isbat Nikah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:53 WIB

IWOI DPW Jateng Walk Out Dari Rapat Pemkab Jepara, Jawaban PLN dan Pemdes Dinilai Tidak Sesuai dan Penuh Kejanggalan

Berita Terbaru

Uncategorized

Rehabilitasi Pustu Jipang Diduga Asal Jadi

Kamis, 6 Nov 2025 - 10:24 WIB