Sebut 6 Alasan Pokok, Politisi Muda Partai Aceh Minta Gubernur Segera Lantik Sekda dan Kepala SKPA Defenitif

LIPUTAN 1

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025 - 02:24 WIB

50232 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINGKIL  | Provinsi Aceh pasca MOU memiliki Undang-Undung (UU) khusus yang berbeda dengan 33 provinsi lain yang ada di Indonesia, UU tersebut adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dimana Undang-Undang khusus ini memberikan
kewenangan lebih kepada Gubernur Aceh untuk segera melantik Sekretaris Daerah (Sekda) definitif serta kepala dinas lainnya. UU ini juga memberikan otonomi khusus kepada Aceh, termasuk dalam hak pengelolaan Pemerintahan Daerah.

Oleh karena itu, Gubernur Aceh harus segera mengambil gerakan yang cepat dalam membuat kabinet kerja yang mampu membantu menyukseskan visi dan misi Gubernur Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut diungkapkan oleh Politisi Muda Partai Aceh, M. Jirin Capah, SE kepada media Senin, (17 /03/2025), melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi.

Menurut Jirin, salah satu ketentuan penting dalam undang-undang ini adalah bahwa Pemerintah Aceh diberikan kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan sumber daya daerah, termasuk dalam hal pengangkatan pejabat.

“Dalam konteks ini, pelantikan Sekda definitif dan kepala dinas sangat penting untuk memastikan pemerintahan berjalan efektif dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh,” ujar Jirin.

Lebih lanjut, kata Jirin, dalam praktiknya, ketidakhadiran pejabat definitif seperti Sekda dan kepala dinas dapat menghambat kinerja pemerintahan daerah, sehingga dapat berdampak pada implementasi kebijakan dan pembangunan yang seharusnya dilakukan. Oleh karena itu, UU ini mendorong agar posisi-posisi penting ini segera diisi oleh pejabat definitif yang dipilih dan dilantik sesuai prosedur yang berlaku.

“Adapun Hal yang sangat penting dan urgen terletak pada posisi Sekda Aceh yang masih Plt. Hal itu akan berdampak kepada stabilitas utama birokrasi Aceh dan juga menjadi ancaman nyata bagi jalannya roda birokrasi di Aceh,” terang Jirin.

Jirin menjelaskan, beberapa ancaman bagi birokrasi di Pemerintahan Aceh yang berpotensi timbul karena banyaknya pejabat yang belum defenitif, antara lain:

1. Kepemimpinan yang Lemah: Plt Sekda tidak memiliki kewenangan penuh seperti pejabat definitif. Hal ini dapat menghambat proses pengambilan keputusan penting dan juga menyebabkan kebijakan yang diambil tidak konsisten atau kurang berani, serta menurunkan kualitas tata kelola pemerintahan.

2. Ketidakpastian dalam Birokrasi. Dengan jabatan Sekda yang belum definitif, dapat menciptakan ketidakpastian dalam struktur birokrasi. ASN mungkin merasa tidak memiliki arah yang jelas atau stabilitas dalam pekerjaannya, yang pada akhirnya dapat menurunkan produktivitas dan semangat kerja.

3. Tantangan dalam Perencanaan dan Implementasi Kebijakan: Plt Sekda seringkali sulit untuk merencanakan kebijakan jangka panjang atau program besar yang membutuhkan keputusan strategis, karena jabatan yang sementara dapat membatasi kewenangan mereka. Hal ini bisa memperlambat proses pembangunan dan reformasi yang diperlukan di Provinsi Aceh.

4. Terhambatnya Pengembangan SDM: Tanpa pejabat definitif akan berdampak pada pengembangan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pemerintahan Aceh.

5. Potensi Konflik Birokrasi: Ketidakjelasan status jabatan Sekda bisa menyebabkan ketegangan dalam birokrasi, dengan adanya ketidakpuasan di kalangan pejabat dan staf yang mungkin merasa lebih sulit untuk berkembang atau dipromosikan di bawah pimpinan sementara.

6. Kerugian Reputasi Pemerintah. Di mata publik dan masyarakat, penunjukan Plt untuk jabatan yang penting bisa menciptakan persepsi bahwa pemerintah tidak serius dalam menjalankan administrasi publik yang baik. Ini bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap Gubernur Aceh.

“Maka dari itu kita mendorong Gubernur segera mengambil langkah-langkah yang tertuang pada pasal 102 dan 103 UU nomor 11 Tahun 2006 tersebut. Hal itu sangat penting bagi pemerintah Provinsi Aceh agar posisi Sekda segera definitif, guna menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan efektivitas layanan publik yang lebih optimal,” ujar mantan anggota DPRK Aceh Singkil tersebut. (*)

Berita Terkait

Keadilan Akhirnya Menang: Pengadilan Tinggi Kabulkan Banding, Yakarim Munir Lembong Resmi Bebas
Proses Hukum atau Alat Tekanan? Sidang Yakarim Munir Ungkap Batas Kabur antara Pidana dan Perdata
REPRO Dorong Presiden Bentuk Tim Audit Aktivitas Perusahaan Sawit di Aceh Singkil
Mayat Terikat di Pesantren Aceh Singkil: Perampokan Berujung Maut?
Kriminalisasi HGU di Aceh Singkil-Subulussalam: Perusahaan Sawit Diduga Rampas Lahan, Ancam Ekosistem”

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 23:34 WIB

Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden atas Program Makan Gratis, SMP IT Samudera Pasai Mulia Siapkan 1.000 Santri Gratis

Senin, 23 Maret 2026 - 15:24 WIB

Siapkan Generasi Emas Indonesia 2045. SMP Swasta IT Samudera Pasai Mulia Gagas 1000 Formulir Untuk Pendidikan Gratis

Minggu, 22 Februari 2026 - 23:31 WIB

Ramadhan Camp-AOC 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Komunitas Yatim Dan Fakir miskin Kota Panton Labu Di Santuni Oleh Komunitas S3 Sedekah Seribu Sehari

Minggu, 8 Februari 2026 - 00:53 WIB

Bantuan Posko Terpadu BNPB Dan Korem 011 Lilawangsa Tiba Di Tengah Masyarakat Terdampak Banjir

Sabtu, 27 September 2025 - 00:49 WIB

Gelar BBKT 2025, Karang Taruna Aceh Utara Jadikan Soliditas Pemuda sebagai Kekuatan Sosial Baru

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:51 WIB

Sekjen DPW SWI Provinsi Aceh Tekankan, Pentingnya Dalam Solidaritas Pekerja Dan Wartawan.

Sabtu, 15 Maret 2025 - 04:04 WIB

Pimpinan Redaksi Metroperiswa Sangat Menyesalkan Pernyataan Humas PT Eliazer Nohar Pratama, Terkait Wartawan Diminta Ikuti Ketentuan Perusahaan

Berita Terbaru