Parkiran Toko Bangunan Sinar Makmur Pari’risi Dikeluhkan, Bikin Macet Setiap Hari

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025 - 21:50 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – liputan1.com | Aktivitas di depan Toko Bangunan Sinar Makmur yang berlokasi di Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, dikeluhkan warga dan pengguna jalan. Setiap hari, area di depan toko tersebut menjadi titik kemacetan karena kendaraan pengunjung parkir di bahu jalan.

Pantauan di lapangan, kendaraan roda empat dan roda dua kerap berhenti di bahu jalan depan toko sehingga menghambat arus lalu lintas, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Sejumlah pengendara mengaku sangat terganggu dengan kondisi tersebut.

“Hampir tiap hari macet di depan sini. Kendaraan toko parkir di badan jalan, jadi sulit lewat apalagi kalau ada mobil besar,” ujar salah seorang warga yang melintas, Selasa (4/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga menilai pemilik toko seakan tutup mata terhadap kemacetan yang ditimbulkan. Padahal, bahu jalan bukan tempat parkir sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap tempat parkir harus berada di luar badan jalan agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Selain itu, Pasal 275 ayat (1) UU yang sama menegaskan bahwa setiap orang yang menggunakan jalan tidak sesuai peruntukannya hingga mengganggu fungsi jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) segera turun tangan menertibkan parkir di depan toko tersebut.

“Harusnya ada tindakan dari Dishub atau Satlantas supaya tidak seenaknya parkir di bahu jalan. Ini jalan umum, bukan lahan pribadi,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar belum berhasil dikonfirmasi. Nomor yang dihubungi berdering namun tidak direspons hingga berita tayang.

Berita Terkait

Wow… Ada Apa Proyek Min Dua Takalar Pada Roboh
Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi
SPPG Polda Banten Siap Jadi Role Model: Jaga Mutu dan Gizi Berkualitas Demi Generasi Emas 2045
Raja Simatupang Sindir Pedas: ‘Guru DPO di Bekasi Lebih Sakti dari Tahanan KPK
Bangunan Sekolah dari Baja Bekas? Proyek Revitalisasi SMP PGRI 2 Ciambar Jadi Cermin Buram Pengelolaan Dana Pendidikan
Kekerasan terhadap Wartawan, SWI: Jangan Pernah Berkompromi dengan Intimidasi
Musyawarah Hangat di Sukamaju: Warga dan Pemerintah Desa Satu Suara Lanjutkan Program Isbat Nikah
IWOI DPW Jateng Walk Out Dari Rapat Pemkab Jepara, Jawaban PLN dan Pemdes Dinilai Tidak Sesuai dan Penuh Kejanggalan

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 16:53 WIB

Kunjungan Bersejarah Bupati Salim Fakhry Bangkitkan Semangat Baru di SMP Negeri 3 Lawe Alas

Senin, 20 Oktober 2025 - 00:28 WIB

LSM LIRA Minta Kapolda Aceh Usut Dugaan “Tangkap Lepas” Bandar Narkoba oleh Oknum Polres Aceh Tenggara

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:54 WIB

Jupri Yadi Desak Kejari Usut Tuntas Realisasi Dana BOK dan JKN di Aceh Tenggara yang Diduga Sarat Kejanggalan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Musyawarah Dusun dan Penyaluran BLT Tahap IV, Cara Desa Kuta Buluh Bangun Transparansi dan Kebersamaan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:31 WIB

Terkait Isu Penyimpangan Dana BOS, PPKMA Dorong Media untuk Sajikan Berita yang Berimbang dan Bertanggung Jawab

Sabtu, 27 September 2025 - 14:19 WIB

Bupati Fakhry Lantik 4 Pejabat Eselon II, Tegaskan Komitmen Kinerja dan Integritas

Sabtu, 27 September 2025 - 04:21 WIB

Tinjau Ulang Anggaran Pendidikan! SD Negeri Lawe Bekung Contoh Proyek Tanpa Kontrol Serius

Rabu, 24 September 2025 - 17:13 WIB

PT Kocan Mutiara Sawit Bangun Pabrik Berkapasitas 300 Ton per Hari, Bupati Tegaskan Potensi Sawit Aceh Tenggara Harus Dioptimalkan

Berita Terbaru

Daerah

Wow… Ada Apa Proyek Min Dua Takalar Pada Roboh

Rabu, 5 Nov 2025 - 18:52 WIB