Takalar – liputan1.com | Aktivitas di depan Toko Bangunan Sinar Makmur yang berlokasi di Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, dikeluhkan warga dan pengguna jalan. Setiap hari, area di depan toko tersebut menjadi titik kemacetan karena kendaraan pengunjung parkir di bahu jalan.
Pantauan di lapangan, kendaraan roda empat dan roda dua kerap berhenti di bahu jalan depan toko sehingga menghambat arus lalu lintas, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Sejumlah pengendara mengaku sangat terganggu dengan kondisi tersebut.
“Hampir tiap hari macet di depan sini. Kendaraan toko parkir di badan jalan, jadi sulit lewat apalagi kalau ada mobil besar,” ujar salah seorang warga yang melintas, Selasa (4/11/2025).
Warga menilai pemilik toko seakan tutup mata terhadap kemacetan yang ditimbulkan. Padahal, bahu jalan bukan tempat parkir sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap tempat parkir harus berada di luar badan jalan agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Selain itu, Pasal 275 ayat (1) UU yang sama menegaskan bahwa setiap orang yang menggunakan jalan tidak sesuai peruntukannya hingga mengganggu fungsi jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) segera turun tangan menertibkan parkir di depan toko tersebut.
“Harusnya ada tindakan dari Dishub atau Satlantas supaya tidak seenaknya parkir di bahu jalan. Ini jalan umum, bukan lahan pribadi,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar belum berhasil dikonfirmasi. Nomor yang dihubungi berdering namun tidak direspons hingga berita tayang.












































