GAYO LUES – Dua calon Urang Tue di Kampung Ulun Tanoh, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues, melayangkan surat keberatan resmi terhadap mekanisme pemilihan Urang Tue yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.
Surat keberatan bertanggal 28 Oktober 2025 yang dikirim ke liputan 1, Sabtu (1/11)/2025), itu ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Urang Tue dan Camat Kutapanjang. Keberatan disampaikan oleh Hasanuddin (Nomor Urut 01) dan Said Ali (Nomor Urut 03), bersama 16 perwakilan masyarakat lainnya.
Dalam surat yang ditandatangani bersama tersebut, para pelapor menilai bahwa pelaksanaan pemilihan Urang Tue di Kampung Ulun Tanoh diduga menyalahi Qanun Bupati Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintah Kampung, khususnya Pasal 53 dan Pasal 54.
Beberapa poin keberatan yang disampaikan antara lain terkait keterwakilan unsur perempuan dan dusun yang dinilai tidak sesuai aturan karena tidak ada seleksi dari setiap dusun. Panitia juga dianggap tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam qanun, meskipun masa pendaftaran telah diperpanjang.
Selain itu, pelapor menilai panitia keliru dalam menetapkan mekanisme pemilihan unsur perempuan. Menurut mereka, keterwakilan perempuan dari suatu dusun seharusnya dipilih oleh seluruh pemilih kampung, bukan terbatas pada pemilih dari dusun yang sama.
Para pelapor juga mempersoalkan cara panitia menetapkan calon pemenang. Berdasarkan Pasal 54 Qanun Bupati, Urang Tue seharusnya dipilih berdasarkan persentase suara terbanyak di masing-masing dusun, bukan dari total suara keseluruhan kampung.
Atas dasar itu, para pelapor menilai bahwa pelaksanaan pemilihan Urang Tue di Kampung Ulun Tanoh tidak sah secara hukum dan batal demi hukum.
Melalui surat tersebut, para pelapor meminta panitia dan pihak terkait meninjau kembali hasil pemilihan Urang Tue serta memperbaiki mekanisme agar sesuai dengan ketentuan qanun.
Surat keberatan itu ditembuskan kepada Camat Kutapanjang dan dilampirkan dengan daftar hadir 17 warga yang turut menandatangani surat, di antaranya Hasanuddin, Ali Asa, Untung Pusa, Ilyas, Khairul Nurdin, Tonaidi, dan Said Ali.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum berhasil mengonfirmasi Camat Kutapanjang maupun pihak panitia pemilihan terkait tanggapan atas surat keberatan tersebut.(Tim)












































