Dua Calon Urang Tue Kampung Ulun Tanoh Layangkan Keberatan Resmi ke Panitia Pemilihan

IBRAHIM

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025 - 07:53 WIB

50806 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES – Dua calon Urang Tue di Kampung Ulun Tanoh, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues, melayangkan surat keberatan resmi terhadap mekanisme pemilihan Urang Tue yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

Surat keberatan bertanggal 28 Oktober 2025 yang dikirim ke liputan 1, Sabtu (1/11)/2025), itu ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Urang Tue dan Camat Kutapanjang. Keberatan disampaikan oleh Hasanuddin (Nomor Urut 01) dan Said Ali (Nomor Urut 03), bersama 16 perwakilan masyarakat lainnya.

Dalam surat yang ditandatangani bersama tersebut, para pelapor menilai bahwa pelaksanaan pemilihan Urang Tue di Kampung Ulun Tanoh diduga menyalahi Qanun Bupati Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintah Kampung, khususnya Pasal 53 dan Pasal 54.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa poin keberatan yang disampaikan antara lain terkait keterwakilan unsur perempuan dan dusun yang dinilai tidak sesuai aturan karena tidak ada seleksi dari setiap dusun. Panitia juga dianggap tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam qanun, meskipun masa pendaftaran telah diperpanjang.

Selain itu, pelapor menilai panitia keliru dalam menetapkan mekanisme pemilihan unsur perempuan. Menurut mereka, keterwakilan perempuan dari suatu dusun seharusnya dipilih oleh seluruh pemilih kampung, bukan terbatas pada pemilih dari dusun yang sama.

Para pelapor juga mempersoalkan cara panitia menetapkan calon pemenang. Berdasarkan Pasal 54 Qanun Bupati, Urang Tue seharusnya dipilih berdasarkan persentase suara terbanyak di masing-masing dusun, bukan dari total suara keseluruhan kampung.

Atas dasar itu, para pelapor menilai bahwa pelaksanaan pemilihan Urang Tue di Kampung Ulun Tanoh tidak sah secara hukum dan batal demi hukum.

Melalui surat tersebut, para pelapor meminta panitia dan pihak terkait meninjau kembali hasil pemilihan Urang Tue serta memperbaiki mekanisme agar sesuai dengan ketentuan qanun.

Surat keberatan itu ditembuskan kepada Camat Kutapanjang dan dilampirkan dengan daftar hadir 17 warga yang turut menandatangani surat, di antaranya Hasanuddin, Ali Asa, Untung Pusa, Ilyas, Khairul Nurdin, Tonaidi, dan Said Ali.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum berhasil mengonfirmasi Camat Kutapanjang maupun pihak panitia pemilihan terkait tanggapan atas surat keberatan tersebut.(Tim)

Berita Terkait

Caffee Seseren Blang Sere: Simbolisasi Politik Dekat Rakyat dalam Konsolidasi Gema Bangsa Gayo Lues
Pengabdian di Bidang Literasi, Andi Saragih Diganjar Penghargaan Gemar Membaca
Donor Darah Brimob Gayo Lues Diminati Masyarakat, Bukti Kedekatan Aparat dan Warga
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo Jadi Sorotan Positif, H. Irmawan Apresiasi Langkah Progresifnya
Aksi Donor Darah Polres Gayo Lues Dapat Dukungan Penuh dari Forkopimda dan Tenaga Medis Gayo Lues
Sinergi Penegak Hukum, Polres Gayo Lues dan Brimob Lakukan Simulasi Taktis
Kapolres Gayo Lues Apresiasi Dedikasi Personel Lewat Penghargaan, Dorong Semangat Pelayanan Publik Berkualitas
Proyek APBN Dibangun dengan Material Ilegal, Pejabat Terkait Harus Diperiksa!

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 18:52 WIB

Wow… Ada Apa Proyek Min Dua Takalar Pada Roboh

Selasa, 4 November 2025 - 06:05 WIB

Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:48 WIB

SPPG Polda Banten Siap Jadi Role Model: Jaga Mutu dan Gizi Berkualitas Demi Generasi Emas 2045

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:06 WIB

Raja Simatupang Sindir Pedas: ‘Guru DPO di Bekasi Lebih Sakti dari Tahanan KPK

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:28 WIB

Bangunan Sekolah dari Baja Bekas? Proyek Revitalisasi SMP PGRI 2 Ciambar Jadi Cermin Buram Pengelolaan Dana Pendidikan

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:13 WIB

Kekerasan terhadap Wartawan, SWI: Jangan Pernah Berkompromi dengan Intimidasi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:46 WIB

Musyawarah Hangat di Sukamaju: Warga dan Pemerintah Desa Satu Suara Lanjutkan Program Isbat Nikah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:53 WIB

IWOI DPW Jateng Walk Out Dari Rapat Pemkab Jepara, Jawaban PLN dan Pemdes Dinilai Tidak Sesuai dan Penuh Kejanggalan

Berita Terbaru

Uncategorized

Rehabilitasi Pustu Jipang Diduga Asal Jadi

Kamis, 6 Nov 2025 - 10:24 WIB

Daerah

Wow… Ada Apa Proyek Min Dua Takalar Pada Roboh

Rabu, 5 Nov 2025 - 18:52 WIB