Kabupaten Bandung Barat , liputan 1 . net | Sabtu, 12 Juli 2025
Suasana kekeluargaan menyelimuti rapat silaturahmi dan konsolidasi yang digelar Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sabtu (12/7). Bertempat di Sekretariat IWO-I KBB, Jalan Raya Cimareme No. 247, acara ini dihadiri oleh Ketua Rushendi, jajaran pengurus, anggota, pembina, dan penasehat organisasi.
Tujuan dari kegiatan ini adalah mempererat tali silaturahmi, memperkuat kekompakan, serta menyampaikan restrukturisasi kepengurusan yang telah disahkan DPW IWO-I Jawa Barat melalui SK resmi. Selain itu, forum ini juga menjadi ruang terbuka pemaparan program kerja dan arah gerak organisasi ke depan.
Ketua Rushendi mengajak seluruh anggota agar menjaga kekompakan, menumbuhkan sikap saling menghargai, dan menjalankan tugas sesuai mandat dengan keseriusan tinggi.
“Kita harus satu komando. Tugas yang diberikan bukan sekadar jabatan, tapi amanah untuk membangun marwah organisasi secara profesional dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Penasehat Cecep A.S menambahkan pentingnya disiplin dan respons cepat terhadap peluang kerja sama yang telah terbuka. Sementara itu, Nagon selaku pembina menyoroti peran jurnalis sebagai aktor utama dalam menjaga demokrasi.
“Media adalah vilar keempat. Jurnalis harus hadir lewat karya yang mencerdaskan, bukan sekadar menyalin,” jelasnya
Landasan Hukum Profesi: Undang-Undang Pers & Keterbukaan Informasi Publik

Untuk memperkaya wawasan para jurnalis yang tergabung di IWO-I KBB, acara ini juga menggarisbawahi pentingnya pemahaman terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU KIP No. 14 Tahun 2008 sebagai fondasi hukum yang mengatur kerja jurnalistik dan hak publik atas informasi.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 Ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 5 Ayat (1): Pers nasional berkewajiban menyampaikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 7 Ayat (1): Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman utama.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 4: Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik.
Pasal 7 Ayat (1): Badan publik wajib menyediakan dan menerbitkan informasi secara terbuka.
Pasal 11: Informasi publik harus tersedia secara berkala dan dapat diakses oleh publik tanpa diskriminasi.
Kedua undang-undang tersebut menjadi tameng hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas sekaligus sebagai pengingat untuk tetap profesional, jujur, dan bertanggung jawab
Kegiatan ini bukan hanya ajang konsolidasi formal, melainkan refleksi bersama untuk meningkatkan profesionalisme dalam dunia jurnalistik digital. IWO-I KBB menegaskan komitmennya sebagai organisasi yang bersandar pada nilai-nilai integritas, keterbukaan, dan keberpihakan kepada publik.
“Bersama kita kuat, bersatu kita berdaya. Mari jadikan IWO-I KBB rumah besar bagi wartawan online yang cerdas, tangguh, dan bermartabat,” pungkas Ketua Rushendi menutup rapat dengan semangat.
Red *Asep S *
Alamat Sekretariat Resmi:
Sekretariat DPC IWO-I Kabupaten Bandung Barat
Jalan Raya Cimareme No. 247, KBB
Terdaftar di Kemenkumham RI: AHU.0002017.AH.01.07 Tahun 2018












































