Sebut Tak Perlu Jalin Kerja Sama dengan Perusahaan Pers, Pernyataan Gubernur Dedi Mulyadi Dianggap Abaikan Fungsi Pers sebagai Pilar Demokrasi

LIPUTAN 1

- Redaksi

Senin, 30 Juni 2025 - 03:58 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung | Statemen Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang secara tegas menyatakan tidak perlu menjalin kerja sama dengan perusahaan media, menimbulkan keresahan di kalangan insan pers.

Pernyataan Gubernur yang pernah disebut sebagai “Gubernur Konten” oleh rekan sejawatnya itu disampaikan di depan mahasiswa-mahasiswi Universitas Pakuan (Unpak) Bogor sebagaimana diunggah melalui kanal YouTube UNPAK TV, pada Selasa, 24 Juni 2025.

“Pernyataan KDM menabrak semangat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan fungsi pers sebagai pilar demokrasi sekaligus kontrol sosial,” ungkap Direktur Perusahaan Media Informa Indonesia, Doni Ardon, Minggu, 29 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski dipandang sah-sah saja sebagai pendapat pribadi, namun hal tersebut tidak pantas disampaikan secara resmi dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik.

Terlebih, hal yang disampaikan menimbulkan keresahan di kalangan insan pers.

“KDM selaku gubernur harus mengklarifikasi pernyataannya sehingga tidak bertabrakan dengan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Ini jelas-jelas menyepelekan pers dan merugikan masyarakat yang membutuhkan informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Doni Ardon.

Ditambahkannya bahwa dalam pernyataannya, KDM juga mengeluhkan seringnya video yang dipotong untuk diunggah demi kepentingan tertentu dan merugikan dirinya selaku gubernur.

“Itu kan kerjaannya para konten kreator dan diunggah melalui medsos. Jangan sedikit-sedikit menyalahkan media (pers),” jelasnya.

Doni Ardon mengingatkan KDM untuk dapat membedakan antara produk pers dengan media sosial.

“Dari sisi produksi, berita dari produk pers harus diolah oleh wartawan yang memiliki kemampuan jurnalistik secara terukur, sedangkan produk media sosial dapat diunggah oleh siapa pun tanpa memandang latar belakang pengunggahnya,” ujar dia.

Produk pers, lanjutnya, memiliki status hukum karena diterbitkan oleh perusahaan pers yang memiliki badan hukum dan mengacu kepada standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.

“Penerbitnya memiliki identitas dan bisa ditelusuri, sedangkan produk media sosial bisa dipalsukan identitas pengunggahnya, dan informasi yang disebarkan bisa sewaktu-waktu hilang,” tandasnya.

Selain itu, produk pers berupa iklan, advertorial, dan sejenisnya memberikan kontribusi kepada negara dalam hal pengenaan pajak, sementara media sosial sedikit yang memiliki tanggung jawab dalam hal perpajakan.

“Hal ini menjadi persoalan serius mengingat pendapatan yang diperoleh melalui media sosial, baik melalui iklan maupun layanan berlangganan, tidak berkontribusi terhadap pendapatan negara,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Adv. Sebir Desak Penertiban Pengobatan Tradisional Ilegal di Jawa Barat: “Jangan Biarkan Masyarakat Tertipu Atas Nama Herbal”
Raja Simatupang Sindir Pedas: ‘Guru DPO di Bekasi Lebih Sakti dari Tahanan KPK
BPJS Ketenagakerjaan dan SBNI Jalin Kerja Sama untuk Lindungi Buruh
Mafia Obat Terlarang Beraksi di Karasak: Anak Sekolah Jadi Target Empuk, Warga Tuntut Operasi Besar-besaran
Bandung Aman Kondusif, Bupati Bandung : Aktivitas Masyarakat Berjalan Normal Seperti Biasa
Rizki Handayani: Bandung Harus Jadi Top Destinasi, Bukan Sekadar Favorit Lama
Akademi Persib Cimahi Harumkan Nama Bangsa, Pemkot Cimahi Gelar Penyambutan Resmi
APINDO Apresiasi Polresta Bandung yang Sigap Cegah Aksi Premanisme

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 16:53 WIB

Kunjungan Bersejarah Bupati Salim Fakhry Bangkitkan Semangat Baru di SMP Negeri 3 Lawe Alas

Senin, 20 Oktober 2025 - 00:28 WIB

LSM LIRA Minta Kapolda Aceh Usut Dugaan “Tangkap Lepas” Bandar Narkoba oleh Oknum Polres Aceh Tenggara

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:54 WIB

Jupri Yadi Desak Kejari Usut Tuntas Realisasi Dana BOK dan JKN di Aceh Tenggara yang Diduga Sarat Kejanggalan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Musyawarah Dusun dan Penyaluran BLT Tahap IV, Cara Desa Kuta Buluh Bangun Transparansi dan Kebersamaan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:31 WIB

Terkait Isu Penyimpangan Dana BOS, PPKMA Dorong Media untuk Sajikan Berita yang Berimbang dan Bertanggung Jawab

Sabtu, 27 September 2025 - 14:19 WIB

Bupati Fakhry Lantik 4 Pejabat Eselon II, Tegaskan Komitmen Kinerja dan Integritas

Sabtu, 27 September 2025 - 04:21 WIB

Tinjau Ulang Anggaran Pendidikan! SD Negeri Lawe Bekung Contoh Proyek Tanpa Kontrol Serius

Rabu, 24 September 2025 - 17:13 WIB

PT Kocan Mutiara Sawit Bangun Pabrik Berkapasitas 300 Ton per Hari, Bupati Tegaskan Potensi Sawit Aceh Tenggara Harus Dioptimalkan

Berita Terbaru

Daerah

Wow… Ada Apa Proyek Min Dua Takalar Pada Roboh

Rabu, 5 Nov 2025 - 18:52 WIB