SWI Dorong Wartawan kembangkan Kompetensi Jadi Paralegal, Siap Advokasi Masyarakat DPP SWI melalui YLBH SWI menggelar webinar

Kabiro

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:42 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Jumat, 27 Juni 2025

Dewan Pimpinan Pusat Sekber Wartawan Indonesia (DPP SWI) melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sekber Wartawan Indonesia (YLBH SWI) menggelar webinar pengantar pendidikan dan pelatihan (diklat) Paralegal secara nasional.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini dipandu oleh Kepala Bidang Diklat dan Litbang DPP SWI, Imam Suwandi, S.Sos., M.I.Kom., dan diikuti oleh Penjabat Ketua Umum/Sekjen SWI Herry Budiman, Pembina YLBH SWI Anwar Nurdin, S.H., M.H., C.L.A., C.P.M., serta Ketua YLBH SWI Omega Tahun, S.H., S.K.M., M.H., M.Kes., beserta sejumlah anggota SWI dari berbagai daerah di Indonesia.

 

Dorongan Ikut Diklat untuk Kuatkan Peran Sosial Wartawan

Dalam sambutannya, Herry Budiman mengajak seluruh anggota SWI untuk berpartisipasi dalam Diklat Paralegal yang akan digelar pada Juli 2025. Menurutnya, pelatihan ini akan memperkuat kapasitas wartawan sebagai agen perubahan di tengah masyarakat.

 

“Dengan menjadi paralegal, kita tidak hanya paham hukum, tapi juga bisa membantu masyarakat yang mengalami persoalan hukum di daerahnya masing-masing,” kata Herry.

 

Ia menegaskan, peran paralegal mengacu pada Permenkumham RI No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

 

Wartawan sebagai Mediator dan Advokat Sosial

Pembina YLBH SWI, Anwar Nurdin, menekankan bahwa anggota SWI yang mengikuti diklat akan memperoleh wawasan hukum yang mendalam.

 

Hal ini sejalan dengan peran wartawan sebagai kontrol sosial sekaligus mitra masyarakat dalam menyelesaikan konflik hukum.

 

“Paralegal dapat menjadi jembatan bagi masyarakat yang mengalami permasalahan hukum. Ini adalah bentuk nyata kontribusi wartawan dalam pembangunan hukum di daerah,” jelas Anwar.

 

Identitas Resmi bagi Paralegal SWI

Ketua YLBH SWI, Omega Tahun, menjelaskan peran, hak, dan kewajiban paralegal sesuai regulasi terbaru. Ia menyampaikan bahwa peserta diklat akan dibekali e-sertifikat, modul pelatihan, dan KTA Paralegal resmi dari lembaga bantuan hukum yang terdaftar.

 

“Harapannya, kita bisa menyelesaikan persoalan hukum bukan di meja hijau, tapi cukup di meja makan, melalui mediasi yang humanis dan bijaksana,” pungkas Omega, disambut antusias peserta webinar.

 

Webinar Ditutup dengan Sesi Interaktif

Webinar berdurasi 90 menit ini ditutup dengan sesi tanya jawab, memperkuat pemahaman peserta mengenai pentingnya peran paralegal di tengah masyarakat yang semakin sadar hukum.

 

Program ini sejalan dengan:

• Permenkumham RI No. 3 Tahun 2021: Mengatur secara spesifik tentang definisi, peran, fungsi, dan wewenang paralegal dalam pemberian bantuan hukum.• UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum: Mengatur hak setiap warga negara untuk mendapatkan bantuan hukum, termasuk melalui peran paralegal sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum non-advokat. ***

Berita Terkait

Wow… Ada Apa Proyek Min Dua Takalar Pada Roboh
Parkiran Toko Bangunan Sinar Makmur Pari’risi Dikeluhkan, Bikin Macet Setiap Hari
Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi
SPPG Polda Banten Siap Jadi Role Model: Jaga Mutu dan Gizi Berkualitas Demi Generasi Emas 2045
DPR RI Nobatkan Kinerja Kapolres Gayo Lues sebagai Langkah Strategis Penegakan Hukum di Wilayah Rawan
DPR RI Puji Polres Gayo Lues, Dr. H. M. Nasir Djamil Sebut Keberhasilan Ini Bukti Sinergi Polisi dan Rakyat
Raja Simatupang Sindir Pedas: ‘Guru DPO di Bekasi Lebih Sakti dari Tahanan KPK
Bangunan Sekolah dari Baja Bekas? Proyek Revitalisasi SMP PGRI 2 Ciambar Jadi Cermin Buram Pengelolaan Dana Pendidikan

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 18:52 WIB

Wow… Ada Apa Proyek Min Dua Takalar Pada Roboh

Selasa, 4 November 2025 - 06:05 WIB

Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:48 WIB

SPPG Polda Banten Siap Jadi Role Model: Jaga Mutu dan Gizi Berkualitas Demi Generasi Emas 2045

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:06 WIB

Raja Simatupang Sindir Pedas: ‘Guru DPO di Bekasi Lebih Sakti dari Tahanan KPK

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:28 WIB

Bangunan Sekolah dari Baja Bekas? Proyek Revitalisasi SMP PGRI 2 Ciambar Jadi Cermin Buram Pengelolaan Dana Pendidikan

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:13 WIB

Kekerasan terhadap Wartawan, SWI: Jangan Pernah Berkompromi dengan Intimidasi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:46 WIB

Musyawarah Hangat di Sukamaju: Warga dan Pemerintah Desa Satu Suara Lanjutkan Program Isbat Nikah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:53 WIB

IWOI DPW Jateng Walk Out Dari Rapat Pemkab Jepara, Jawaban PLN dan Pemdes Dinilai Tidak Sesuai dan Penuh Kejanggalan

Berita Terbaru

Uncategorized

Rehabilitasi Pustu Jipang Diduga Asal Jadi

Kamis, 6 Nov 2025 - 10:24 WIB

Daerah

Wow… Ada Apa Proyek Min Dua Takalar Pada Roboh

Rabu, 5 Nov 2025 - 18:52 WIB