Pangalengan, (Liputan 1. Net) — Masyarakat Paguyuban Penggarap Lahan Bekas HGU Perkebunan Pangalengan menyampaikan harapannya kepada pemerintah untuk mendapatkan keadilan dalam mengelola lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang saat ini telah terlantar dan tidak lagi produktif.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Tokoh masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Penggarap Lahan Bekas HGU Perkebunan Pangalengan, kepada media di kediamannya, yang berlokasi di Jalan Raya Pangalengan – Pintu, pada Minggu (04/04/2025). Ia menyayangkan adanya tuduhan dari pihak PTPN yang menuduh para penggarap telah merebut dan menyerobot hak pihak lain.
Dirinya menegaskan bahwa pihaknya tidak merasa melakukan penyerobotan, karena berdasarkan informasi yang ia miliki, masa kontrak HGU PTPN atas lahan tersebut telah berakhir sejak tahun 2022. Ia menyebut bahwa kontrak HGU tersebut berlaku dari tahun 1997 hingga 2022.
“Yang kami harapkan adalah pemerintah hadir untuk memfasilitasi, memediasi penyelesaian masalah ini secara adil,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila, yakni bahwa keadilan harus berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa pandang bulu, baik masyarakat kecil maupun para pengusaha besar yang berlindung di balik institusi seperti PTPN.
“Pada intinya, kami sebagai rakyat Indonesia ingin merasakan manfaat dari tanah negara yang sudah lama tidak terurus. Kami tidak mencari konflik, kami hanya ingin diberi kesempatan untuk mengelola lahan terlantar demi kesejahteraan kami bersama,” pungkasnya. *(Asep S )*












































