Padalarang , Liputan1. net ||Peran dan fungsi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat kembali menjadi sorotan publik. Kehadiran Sekda yang hampir selalu mendampingi Bupati dalam berbagai kegiatan, termasuk sidak harga kebutuhan pokok dan kunjungan ke Mall Pelayanan Publik, memicu pertanyaan tentang tugas dan kewenangannya.
“Beberapa hari ini muncul pertanyaan di publik terkait peran dan fungsi sekretaris Daerah,” tulis ketua Pusat Kajian Politik Ekonomi dan pembangunan Bandung Barat Kholid Nurjamil, Senin 10/3/2023.
Ia mencatat keheranan publik muncul karena Sekda kerap terlihat mendampingi Bupati dalam berbagai kegiatan, bahkan ketika sudah ada pejabat terkait lainnya. Sebagai contoh, saat sidak harga di Pasar Tagog Padalarang pada Rabu (05/05/2025), Sekda hadir meskipun Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Camat Padalarang sudah turut serta.
Hal serupa terjadi pada sidak ke Mall Pelayanan Publik pada Kamis, di mana Sekda juga hadir bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Menurut beberapa sumber menyatakan bahwa hampir semua kegiatan pendamping nya selalu Sekda. Artinya ini diluar kebiasaan sebelum-sebelumnya, jadi memunculkan pertanyaan dimasyarakat, bahkan di obrolan grup WA ada yg mempertanyakan apakah bedanya Seorang Sekda dan Ajudan..?,” lanjut Kholid.
Kholid kemudian menganalisis Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 64 Tahun 2019 tentang Tugas, Fungsi, dan Rincian Tugas Sekretariat Daerah. Peraturan tersebut menyatakan bahwa Sekda bertugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administrasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Lebih lanjut, pasal 2 ayat 3 dan 4 menjelaskan fungsi dan rincian tugas Sekda. Dalam menjalankan tugasnya, Sekda dibantu oleh tiga asisten: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dan Asisten Administrasi Umum.
Berdasarkan analisisnya terhadap Perbup tersebut, Kholid berpendapat bahwa peran Sekda seharusnya lebih banyak di balik layar, bukan selalu tampil di depan publik.
Ia menyarankan agar pendampingan Bupati dalam kegiatan cukup dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait, dan pendelegasian tugas kepada asisten sesuai bidangnya masing-masing dapat lebih dioptimalkan.
“Untuk pendamping cukup Perangkat Daerah terkait dan ada pendelegasian tugas kepada asisten sesuai bidangnya masing-masing,” tulis Kholid.
Pertanyaan tentang peran Sekda Bandung Barat ini pun menimbulkan perdebatan di masyarakat, apakah peran Sekda lebih sebagai penasihat dan administrator di belakang layar, atau justru sebagai ajudan yang selalu mendampingi Bupati di setiap kesempatan. Perdebatan ini menuntut kejelasan dan transparansi dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat terkait pembagian tugas dan tanggung jawab antar pejabat. Red ***













































