Aceh Tenggara – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara mendesak Kapolda Aceh untuk segera turun tangan mengusut dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap seorang bandar narkoba berinisial AW yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) di Medan, Sumatera Utara.
Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara, Fazriansyah, mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah informasi dari masyarakat yang menyebut AW sempat diamankan aparat, namun kemudian dilepaskan tanpa proses hukum yang jelas. Dugaan ini kemudian menjadi perhatian serius lantaran menyangkut integritas lembaga penegak hukum di daerah.
“Kami minta Kapolda Aceh mengambil tindakan tegas. Jika memang benar ada ‘tangkap lepas’, maka ini sudah masuk kategori pelanggaran hukum dan etik,” kata Fazriansyah, Minggu (19/10/2025).
Fazriansyah menilai dugaan tersebut bukan hal sepele dan harus dijawab dengan langkah konkret. Ia mengatakan, tindakan melepas tersangka tanpa proses hukum dapat dijerat Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Polisi harus menjadi garda depan dalam pemberantasan narkoba, bukan malah dekat dengan para pelaku. Kalau ada oknum yang bermain, harus segera ditindak,” tegasnya.
Lebih lanjut, LIRA juga mendorong Divisi Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Aceh untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh personel yang terlibat dalam penangkapan tersebut. Lembaga itu menegaskan tidak akan tinggal diam jika tidak ada proses hukum yang berjalan.
“Kami akan terus kawal. Kalau perlu, kami laporkan juga ke Mabes Polri, karena kasus seperti ini bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.”
Fazriansyah menambahkan bahwa pemberantasan narkoba tidak akan efektif jika di dalam tubuh aparat masih ada oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan menjual kewenangan jabatan. Ia berharap Kapolda Aceh menunjukan ketegasannya dalam menangani masalah ini agar tidak menimbulkan preseden buruk.
Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait kasus tersebut. Namun desakan dari masyarakat mulai menguat agar kasus tersebut dituntaskan secara transparan dan akuntabel.
(TIM)












































